Rabu, 04 November 2009

Koperasi Pilar Perekonomian Masyarakat

Keberhasilan suatu usaha sangat ditentukan oleh oleh kemampuan seseorang / sekumpulan orang dalam mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi, tentunya dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, faktor sosial dan kekuatan finansial yang dimiliki.
Bila usaha ini dilakukan oleh perorangan maka kelembagaan bukan hal yang penting, sebab dampak maupun hasil yang dicapai berorientasi pada kepentingan individu. Kelembagaan menjadi sangat penting bila usaha tersebut dilakukan bersama oleh banyak orang dan berdampak luas pada sumber daya alam serta lingkungan social, yang tentunya memerlukan sebuah sistem pengaturan dalam membangun tata nilai bersama. Sebagai contoh, diwilayah kabupaten Konawe Selatan telah didirikan sebuah lembaga bisnis milik masyarakat yang bernama Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL).
Koperasi ini didirikan pada tanggal 18 maret 2004, dengan badan hukum No. 518.15/DKK/18/III/2004. Inisiatif awal pendirian Koperasi ini adalah untuk menyambut program Social Forestry dengan wilayah kelola yang telah dicadangkan oleh Menteri Kehutanan RI, seluas 38.959 Ha, pada kawasan hutan produksi Kabupaten Konawe Selatan (sesuai surat Menteri Kehutanan No.S.405/Menhut-VII/2004, tanggal 5 Oktober 2004), namun hingga kini izin definitif dari Departemen Kehutanan belum turun, sehingga Koperasi hutan Jaya Lestari melakukan kegiatan pengelolaannya pada hutan milik masyarakat.
Model dan system kerja lembaga ini tergolong unik, sebab SOP dan aturan lainnya disusun berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang dipadukan dengan kearifan lokal yang telah berakar dimasyarakat Konawe Selatan dan dari hasil analisis kesesuaian karakteristik yang terdiri dari : - karakteristik sumber daya alam - karakteristik individu - karakteristik komunitas - karakteristik aturan pendukung (UU,PP, PerMen & PERDA) Mengapa Harus Koperasi ? Kelompok Social Forestry Konawe Selatan beranggotakan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Dengan jumlah anggota yang demikian besar (8.543 KK), maka Koperasi menjadi pilihan tepat bagi anggota kelompok sebagai badan usaha yang mewadahi mereka.
Hal ini dilakukan dengan petimbangan bahwa konsep dasar koperasi kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dengan model pengambilan keputusan berdasarkan asas musyawarah & mufakat, dan pembagian SHU menggunakan asas pemerataan berdasarkan jasa anggota. Hubungan Kerja Koperasi Hutan Jaya Lestari Dengan Para Pihak (Hubungan Kerja LKAK) Kegiatan apa yang dilakukan Koperasi Hutan jaya Lestari ? Koperasi Hutan Jaya Lestari mempunyai 8 jenis usaha antara lain :
1. Pengelolaan dan pemasaran hasil Hutan
2. Pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian
3. Pengelolaan dan pemasaran hasil perkebunan
4. Pengelolaan dan pemasaran hasil Perikanan
5. Pengadaan sarana produksi pertanian
6. Unit simpan pinjam
7. Industry penggergajian kayu
8. Jasa Konstruksi,telekomunikasi dan trsnportasi.
Unsur lain yang terlibat !
Dalam membangun Koperasi Hutan Jaya Lestari, cukup banyak unsur yang terlibat, baik secara langsung maupun tak langsung, antara lain :
1. Jaringan untuk hutan (JAUH-Sultra)
Sebuah konsorsium LSM pemerhati lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, yang mendampingi sejak awal inisiatif pendirian Koperasi hingga kini, secara umum kegiatan JAUH-Sultra adalah :
- Memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan
- Mendampingi & megawasi pelaksanaan operasional Koperasi Hutan Jaya Lestari
- Memfasilitasi proses belajar bersama antar pihak dalam program Social Forestry
- Membangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama antar pihak baik di Kabupaten, Propinsi, Nasional maupun International.
- Memfasilitasi Proses Sertifikasi Ekolabel
2. Tropical Forest Trust (TFT)
Sebuah lembaga non profit yang mendampingi tata usaha kayu dalam proses pengelolaan hutan berkelanjutan, secara umum kegiatan TFT adalah :
- Memberi pelatihan pengelolaan hutan lestari
- Memfasiliatasi proses Sertifikasi Ekolabel FSC
- Memfasilitasi pemasaran hasil hutan dan penyiapan sarana pendukung lainnya
3. Dinas Kehutanan Propinsi dan Kabupaten
Dalam pengelolaan hasil hutan tentu tak lepas dari Instansi Kehutanan baik level propinsi maupun kabupaten, secara umum dukungan instansi ini adalah :
- Memfasilitasi percepatan perolehan izin/surat arahan pencadangan lokasi SF dari Menteri Kehutanan
- Melakukan fasilitasi dan Sosialisasi Program Social Forestry bersama tim dari Pokja Social Forestry.
- Melakukan konsultasi, koordinasi, konsolidasi antar instansi terkait di tingkat Propinsi Sulawesi Tenggara.
- Melakukan dukungan program tindak lanjut
4. BPDAS – Sampara
Sebagai instansi konservasi BPDAS-Sampara telah banyak memberikan dukungan a.l :
- Memfasilitasi pengadaan bibit MPTS dan benih jati
- Memberi dukungan finansial pada kegiatan rehabilitasi yang dilakukan KHJL
- Memfasilitasi persemaian partisipatif masyarakat Social Forestry
5. Dan Lembaga-lembaga pendukung lain seperti :
- MFP
-DFID
- JICA
- Telapak
- FWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar